Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum. Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).
Pengertian Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk
Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di
Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut
para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan
dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan
memilih kebijakan.
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi
warganya untuk mengurusi diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah
adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan
kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah
daerah diberi keleluasan untuk mengelola wilayah sesuai aspirasi rakyat
di daerah bersangkutan. Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang
berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan. Yang tidak termasuk wewenang
daerah antara lain sosial politik, luar negeri, pertahanan, keamanan,
mata uang, peradilan dan agama.
Ciri Negara Demokrasi
1. Legitimasi pemerintah
2. Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
3. Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
4. Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
5. Masyarakat dijamin kebebasannya
6. Memiliki pers yang bebas
Salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah memiliki
pers yang bebas dan bertanggung jawab. Di negara demokrasi, partisipasi
rakyat mendapat tempat yang terhormat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Karenanya, negara demokrasi menjamin kemerdekaan menyampaikan
pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
No comments:
Post a Comment