Dari Ibnu Mas'ud r.a, katanya : Telah bersabda Rasulullah SAW : ' Tiada
dihalalkan darah seorang Muslim, kecuali atas satu dari tiga sebab ;
janda yang berzina, jiwa dengan jiwa ( membunuh tanpa hak ) dan orang
yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jemaah.'
No comments:
Post a Comment